Aturan Setor:
Aturan Tarik:
Aturan Balas Jasa:
Aturan Lain:
Simpanan Megapolitan adalah simpanan anggota yang bertujuan untuk mempersiapkan Dana Hari Tua Anggota.
Aturan Setor:Setoran awal pembukaan Simpanan Megapolitan minimum Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Setoran tabungan setiap bulan minimum Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)
Setoran tabungan setiap bulan maksimum Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Aturan Tarik:-
Aturan Balas Jasa:1. Balas Jasa Simpanan (BJS), Simpanan Megapolitan sebesar 5 % per tahun bagi anggotayang menyetor minimum Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) pada bulan bersangkutan.
2. Balas Jasa Simpanan (BJS), Simpanan Megapolitan sebesar 0% per tahun, apabila anggota tidak menyetor atau setoran kurang dari Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) pada bulan bersangkutan.
3. Butir (2) tidak berlaku jika saldo Simpanan Megapolitan telah mencapai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
4. Apabila anggota melakukan penarikan Simpanan Megapolitan maka Balas Jasa Simpanan (BJS) pada bulan yang bersangkutan sebesar 0% per tahun.
5. Balas Jasa Simpanan (BJS), Simpanan Megapolitan dibukukan setiap akhir bulan.
- Simpanan Megapolitan wajib dimiliki oleh anggota.
- Penutupan Simpanan Megapolitan dikenakan biaya admin Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
Pinjaman Menambah Simpanan adalah pinjaman untuk menjadi anggota baru atau bagi anggota lama untuk membiasakan diri menabung bagi keperluan dimasa depan.
Aturan Setor:Jangka waktu pelunasan maksimum 36 bulan.
Aturan Balas Jasa:Balas Jasa Pinjaman (BJP) : 1,20 % per bulan menurun
Aturan Lain:- Pinjaman Menambah Simpanan maksimum Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- Anggota Baru hanya diperkenankan melakukan Pinjaman Menambah Simpanan sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Anggota baru dapat mengajukan pinjaman berikutnya apabila Pinjaman Menambah Simpanan sudah lunas.
- Bagi anggota baru, apabila 3 bulan berturut-turut tidak membayar angsuran, maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam CU Bererod Gratia.
Pinjaman Produktif adalah Pinjaman yang diberikan kepada anggota untuk membangun serta meningkatkan Usaha Produksi dan Jasa.
Aturan Setor:Jangka Waktu pelunasan maksimum 60 (enam puluh) bulan.
Aturan Balas Jasa:- Pinjaman Produktif sebesar Simpanan Produktif, Balas Jasa Pinjamannya sebesar 1,20% menurun atau 0,65% flat perbulan.
- Pinjaman Produktif diatas simpanan Balas Jasa Pinjamannya sebesar 1,40% per bulan menurun atau sebesar 0,76% flat per bulan.
- Ketentuan BJP flat sebagai berikut :
1. Cara pembayaran angsuran tetap.
2. Jangka waktu pinjaman minimal 24 bulan
3. Pelunasan sebelum 24 bulan dikenakan Penalti 5% dari saldo akhir.
- Plafon Pinjaman maksimum Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
- Memiliki Simpanan Produktif minimum 20% dari Pinjaman yang diajukan.
- Peminjam mengisi format analisis keuangan dan analisis kelayakan usaha.
- Usaha peminjam dikunjungi oleh Staf Koperasi Simpan Pinjam CU Bererod Gratia untuk menilai kelayakan usaha.
- Usaha peminjam dikunjungi dan dipantau perkembangannya secara periodik oleh Staf Koperasi Simpan Pinjam CU Bererod Gratia.
Pinjaman Keperluan Rumah Tangga adalah pinjaman yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga anggota.
Aturan Setor:Pinjaman Keperluan Rumah Tangga adalah pinjaman yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga anggota.
Aturan Balas Jasa:- Pinjaman Rumah Tangga sebesar Simpanan Rumah Tangga, Balas Jasa Pinjamannya sebesar 1,20% menurun atau 0,65% flat perbulan.
- Pinjaman Rumah Tangga diatas simpanan Balas Jasa Pinjamannya sebesar 1,45% per bulan menurun atau sebesar 0,79% flat per bulan.
- Ketentuan BJP flat sebagai berikut :
1. Cara pembayaran angsuran tetap.
2. Jangka waktu pinjaman minimal 24 bulan.
3. Pelunasan sebelum 24 bulan dikenakan Penalti 5% dari saldo akhir.
- Plafon Pinjaman maksimum Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Memiliki Simpanan Rumah Tangga minimum 20% dari Pinjaman yang diajukan.
Pinjaman Kendaraan adalah pinjaman yang bertujuan untuk membantu anggota memiliki kendaraan bermotor.
Aturan Setor:- Cara pembayaran angsuran tetap.
- Jangka waktu minimum 12 (dua belas) bulan maksimum 36 (tiga puluh enam) bulan untuk kendaraan sepeda motor.
- Jangka waktu minimum 24 (dua puluh empat) bulan maksimum 84 (delapan puluh empat)bulan untuk kendaraan mobil baru.
- Jangka waktu maksimum 60 (enam puluh) bulan untuk kendaraan mobil bekas pakai.
Aturan Balas Jasa:- Balas Jasa Pinjaman (BJP) Sepeda Motor sebesar 0,90% flat perbulan.
- Balas Jasa Pinjaman (BJP) kendaraan Mobil sebesar 0,67% flat per bulan.
Aturan Lain:- Plafon Pinjaman Kendaraan sepeda motor maksimum Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Pinjaman Kendaraan Sepeda Motor hanya diperbolehkan untuk sepeda motor baru.
- Plafon Pinjaman Kendaraan Mobil Baru maksimum Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluhjuta rupiah).
- Plafon Pinjaman Kendaraan Mobil bekas pakai maksimum Rp. 150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah).
- Pembelian kendaraan mobil bekas pakai, usia pakai kendaraan maksimum 60 bulan (5 Tahun)
- Syarat memiliki Simpanan Kendaraan minimum 10% dari pinjaman yang diajukan.
- Pembelian kendaraan dilakukan bersama Anggota dan Staf Koperasi Simpan Pinjam CU Bererod Gratia.
- Melampirkan surat kuasa pengambilan BPKB.
- BPKB kendaraan yang dibeli dijaminkan kepada Koperasi Simpan Pinjam CU Bererod Gratia hingga pinjamannya lunas.
- Kendaraan diasuransikan dan biaya asuransi menjadi beban anggota.
- Pelunasan lebih cepat akan dikenakan Penalti 5 % dari saldo akhir.
Pinjaman Rumah adalah pinjaman yang bertujuan untuk membantu anggota memiliki rumah tinggal maupun renovasi rumah dan diprioritaskan untuk pembelian rumah pertama.
Aturan Setor:- Jangka waktu pelunasan maksimum 180 (seratus delapan puluh) bulan.
- Pelunasan sebelum 3 tahun dikenakan Penalti 5% dari saldo akhir.
- Pelunasan di atas 3 s.d 5 tahun dikenakan Penalti 4% dari saldo akhir.
- Pelunasan di atas 5 s.d 8 tahun dikenakan Penalti 2% dari saldo akhir.
- Pelunasan di atas 8 tahun tidak dikenakan Penalti.
Aturan Balas Jasa:Balas Jasa Pinjaman (BJP) sebesar 0,80% flat per bulan.
Aturan Lain:- Plafon pinjaman Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
- Memiliki Simpanan Perumahan minimum 10% dari pinjaman yang diajukan.
- Sertifikat rumah yang dibeli harus dijaminkan, Apabila belum bersertifikat maka anggota wajib menyerahkan Jaminan sertifikat lainnya.
- Lokasi rumah yang dibeli berada di wilayah pelayanan, apabila diluar wilayah pelayanan makasertifikat yang dijaminkan harus berada di wilayah pelayanan.