Pinjaman Kavling Tanah adalah pinjaman yang bertujuan untuk membantu anggota memiliki aset dalam bentuk tanah.
Aturan Setor:- Jangka waktu pelunasan maksimum 8 (delapan) tahun atau 96 (sembilan puluh enam) bulan.
- Cara pembayaran angsuran tetap.
- Pelunasan sebelum 3 tahun dikenakan Penalti 5% dari saldo akhir.
- Pelunasan di atas 3 s.d 5 tahun dikenakan Penalti 4% dari saldo akhir.
Aturan Balas Jasa:Balas Jasa Pinjaman sebesar 0,80% flat per bulan.
Aturan Lain:- Plafon pinjaman maksimum Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Memiliki Simpanan Perumahan minimum 10% dari pinjaman yang diajukan.
- Sudah menjadi anggota minimum 1 tahun.
- Saat pelunasan pinjaman, usia anggota maksimum 60 tahun.
- Sertifikat tanah yang dibeli harus dijaminkan, apabila belum bersertifikat, maka anggota wajib menggunakan jaminan lainnya.
- Lokasi tanah yang dibeli berada di wilayah pelayanan, apabila diluar wilayah pelayanan maka sertifikat yang dijaminkan harus berada di wilayah pelayanan.